Puting Beliung Terjang 90 Rumah Warga, Poskoramil Ajung dan BPBD Jember Turun ke Lapangan

    Puting Beliung Terjang 90 Rumah Warga, Poskoramil Ajung dan BPBD Jember Turun ke Lapangan

    JEMBER - Angin puting beliung kembali mengamuk didesa Dusun Langsatan Desa Suka Makmur Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, sekitar 90 rumah warga porak poranda,  Danposkoramil 0824/29 Ajung bersama anggota dan  Muspika serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) turun ke lapangan.

    Bencana puting beliung tersebut terjadi pada Senin 27/02/2023 sekitar pukul 15.00 Wib. Menerima laporan tersebut Danposramil 0824/29 Ajung langsung mengajak anggotanya turun kelokasi kejadian. 

    Langsung melakukan pendataan dan berkolaborasi dengan unsur Muspika lain dan BPBD Jember melakukan bantuan tanggap darurat.

    Saat kami konfirmasi melalui selulernya Danposramil 0824/29 Peltu Subaidi menyatakan, bahwa untuk sementara ini sesuai pendataan akibat kejadian tersebut, korban jiwa patah tulang satu orang atas nama Mistaji 45 tahun, dan korban luka ringan atas nama Siti Fatimah 35 tahun mengalami luka ringan.

    Kemudian kerugian materiil sebanyak 20 rumah rusah berat dan 70 rumah rusak ringan, kita bersama Muspika sedang merencanakan langkah selanjutnya dalam membantu penanggulangan bencana puting beliung ini. Jelas Danposramil.

    Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso saat kami konfirmasi terkait kejadian terbit menyatakan terima kasih kepada jajaran dan aparat terkait yang melakukan langkah tanggap darurat, kita harus segera hadir disaat masyarakat tertimpa musibah seperti itu.

    Untuk Danposramil sudah saya perintahkan besuk melakukan karya bakti TNI, membantu perbaikan rumah-rumah yang rusak ringan, membersihkan puing-puing reruntuhan  dan lain-lain. Kalau kurang pasukan koordinasi sama Pasi Operasi Kodim 0824/Jember. Ujar Dandim yang sedang perjalanan dinas ke Surabaya. (Siswandi).

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Berikutnya

    Puting Beliung Terjang 90 Rumah Warga, Poskoramil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami