Babinsa Pos Koramil 0824/29 Ajung Kawal Pendistribusian 841 Paket Bantuan Pangan Non Tunai

    Babinsa Pos Koramil 0824/29 Ajung Kawal Pendistribusian  841 Paket Bantuan Pangan Non Tunai

    JEMBER - Babinsa Posramil 0824/29 Ajung melaksanakan pendampingan dan pengawalan  pembagian bantuan pangan non tunai berupa daging ayam 1 kg & Telur 1 kg dalam rangka program penurunan stunting dan pengentasan daerah rentan rawan pangan di balai  Wilayah Kec Ajung Kab. Jember.

    Bantuan yang diterimakan kepada 841 penerima manfaat dari 6 desa diwilayah Kecamatan Ajung diantaranya,  Desa Mangaran sebanyak 170 paket, Desa Sukamakmur 182 paket, Desa Klompangan 45 paket, Desa Ajung 277 Paket, Desa Wirowongso 90 paket dan Desa Rowoindah 77 paket.

    Hadir sebagai petugas pendistribusi adalah petugas Dinas Sosial Kabupaten Jember sebanyak 9 orang dan Petugas Kantor Pos Ajung 8 orang, sebagai pendamping dan pengawal bantuan sosial diantaranya Kepala Desa masing-masing, Perangkat Desa, Babinsa Pos Koramil Ajung dan Bhabinkamtibmas POolsek Ajung.

    Dalam wawancaranya Danpos Koramil 0824/29 Ajung Peltu M Subaidi pada Minggu 21/05/2023 menyatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawalan bantuan sosial oleh Babinsa agar tertib dan lancar, sehingga bantuan dapat segera termanfaatkan oleh warga.

    Hal ini dalam rangka membantu pemerintah desa dalam menjamin bantuan diterima oleh mereka yang berhak, dan tidak terjadi permasalahan, dalam mencegah stunting dan antisipasia rawan pangan. Jelas Danpos Koramil 0824/29 Ajung.

    Sedangkan Dandim 0824/Jember saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa bantuan tersebut merupakan program pemerintah dalam penurunan angka stunting dan mengantisipasi kerawanan pangan di Kabupaten Jember.

    Semoga dengan bantuan tersebut mampu meningkatkan taraf kesehatan masyarakat, yang bermuara pda peningkatan kesejahteraan dan penguatan pertahanan wilayah, dalam menunjang pertahanan negara. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Pos Koramil 0824/29 Ajung Hadiri...

    Artikel Berikutnya

    TNI Masuk Sekolah, Babinsa Pos Koramil 0824.29...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami